Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 22:55
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Harmonisasi draf revisi beleid itu mengatur ketentuan Badan Penyelengara (BP) Haji setingkat menteri.
"Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dalam draf harmonisasi ini diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.
Menurut Iman, hal ini untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus, memberikan perlindungan kepada jemaah haji.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujar dia.
Baca Juga:
3 Terobosan Haji 2025 |