Disepakati, Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Atur BP Haji Setingkat Menteri

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Disepakati, Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Atur BP Haji Setingkat Menteri

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 22:55

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Harmonisasi draf revisi beleid itu mengatur ketentuan Badan Penyelengara (BP) Haji setingkat menteri.

"Nomor 3, menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Posisi BP Haji sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Dalam draf harmonisasi ini diatur pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota.

Menurut Iman, hal ini untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus, memberikan perlindungan kepada jemaah haji.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ujar dia.
 

Baca Juga: 

3 Terobosan Haji 2025


Selain itu, mekanisme biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk 2026 dan 2027 akan diatur pada 2025. Sedangkan, pembahasan BPIH untuk 2028 digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

"Menyisipkan satu pasal yang ini Pasal 127 D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025. Dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan 1 tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji. Mengubah judul BAB 12A yang sebelumnya peran serta masyarakat, menjadi partisipasi masyarakat," ujar Iman.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan kepada anggotanya apakah draf harmonisasi revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disepakati. Seluruh anggota sepakat dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat.

"Tetapi sekali lagi apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya. Baik agenda selanjutnya adalah penandatangan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ucap Bob Hasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)