Takbirdha Wardiana, terlapor kasus dugaan penganiayaan driver ojol. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 6 July 2025 17:09
Sleman: Polreata Sleman menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean. Salah satu tersangka berinisial T, yakni sosok lelaki yang mengaku bekerja di pelayaran atau 'mas pelayaran'.
"Sudah ada tiga tersangka (termasuk T)," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo dihubungi, Minggu, 6 Juli 2025.
Inisial T merujuk pada sosok Takbirdha Wardiana. Ia merupakan lelaki yang viral di media sosial karena bertindak kasar pada pengemuji ojol. Edy belum membeberkan dua tersangka lain selain T. Ketiga tersangka telah ditahan kepolisian.
"Terhadap pelaku penganiayaan kami akan tindak tegas dan proses hukum," kata dia.
Baca: 'Mas Pelayaran' Terduga Penganiaya Ojol Minta Maaf |