'Mas Pelayaran' Pelaku Penganiaya Ojol Ditetapkan Tersangka

Takbirdha Wardiana, terlapor kasus dugaan penganiayaan driver ojol. Dokumentasi/Istimewa

'Mas Pelayaran' Pelaku Penganiaya Ojol Ditetapkan Tersangka

Ahmad Mustaqim • 6 July 2025 17:09

Sleman: Polreata Sleman menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean. Salah satu tersangka berinisial T, yakni sosok lelaki yang mengaku bekerja di pelayaran atau 'mas pelayaran'. 

"Sudah ada tiga tersangka (termasuk T)," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes  Edy Setianto Erning Wibowo dihubungi, Minggu, 6 Juli 2025. 

Inisial T merujuk pada sosok Takbirdha Wardiana. Ia merupakan lelaki yang viral di media sosial karena bertindak kasar pada pengemuji ojol. Edy belum membeberkan dua tersangka lain selain T. Ketiga tersangka telah ditahan kepolisian. 

"Terhadap pelaku penganiayaan kami akan tindak tegas dan proses hukum," kata dia. 
 

Baca: 'Mas Pelayaran' Terduga Penganiaya Ojol Minta Maaf

Sebelumnya, T diduga melakukan tindak kekerasan disertai mengaku bekerja di pelayaran. Lelaki tersebut diduga melakukan kekerasan kepada perempuan driver ojol hanya karena telat pengiriman pesanan selama 5 menit. 

Tindakan 'mas pelayaran' tersebut kemudian merembet pada kekerasan terhadap pacar driver ojol. Tak selang lama, ratusan driver ojol lain bersolidaritas mendatangi lokasi di kawasan Kecamatan Godean. Peristiwa tersebut juga berimbas pada kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)