Pria India Dipenjara 35 Bulan Usai Dorong Orang Mabuk hingga Tewas

Ilustrasi: Medcom.id

Pria India Dipenjara 35 Bulan Usai Dorong Orang Mabuk hingga Tewas

Fajar Nugraha • 17 July 2025 17:02

Singapura: Seorang pria asal India dijatuhi hukuman penjara 35 bulan pada Rabu, 16 Juli 2025 setelah mendorong seorang pria mabuk ke Sungai Singapura hingga korban tenggelam dan ditemukan meninggal dunia.

Legha Pawan, seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal India, mengaku bersalah atas satu dakwaan menyebabkan luka yang berujung pada luka berat berupa kematian terhadap Jasbir Singh, 33 tahun, seorang pekerja konstruksi yang juga berkebangsaan India. Dakwaan itu merupakan hasil pengurangan dari tuduhan awal yang menyatakan Legha menyebabkan kematian karena tindakan ceroboh.

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis, 17 Juli 2025, insiden terjadi pada malam 30 Juni 2024, saat Legha dan teman-temannya sedang minum-minum di kawasan Clarke Quay. Setelah sempat terlibat dalam percekcokan kecil dengan rekan satu grup, Legha kembali ke area tepi sungai seorang diri sekitar pukul 22.30.

Di lokasi yang sama, Jasbir Singh yang berada dalam kondisi mabuk berat dan tidak mengenal Legha sedang berdiri dekat sungai. Legha, tanpa provokasi jelas, mendorong dada Singh dengan kedua tangannya, menyebabkan korban terjatuh ke sungai.

Pasangan yang berada di sekitar lokasi melihat kejadian tersebut dan langsung menghubungi polisi. Namun, tubuh Singh baru ditemukan oleh tim penyelam SCDF sekitar pukul 2.00 dini hari, dan ia dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di leher bagian belakang serta luka terbuka di kepala korban.

Setelah mendorong Singh, Legha sempat mencoba menghindari penangkapan dengan mengganti baju, meninggalkan lokasi, dan memanggil temannya untuk membawakan tasnya ke lokasi lain. Ia baru kembali ke rumah keesokan paginya dan langsung ditangkap oleh polisi.

Selama penyelidikan, Legha mengklaim Singh lebih dulu merusak gelangnya dan mengucapkan kata-kata kasar. Namun, penyidik tidak menemukan bukti yang mendukung pernyataan itu.

Jaksa Penuntut Umum Jheong Siew Yin menekankan bahwa tindakan Legha dilakukan saat ia sedang mabuk, tanpa alasan yang sah, serta memilih melarikan diri alih-alih memberikan bantuan.

“Adalah hal yang bisa diperkirakan secara wajar bahwa dorongan tersebut dapat menyebabkan luka berat,” ujar Siew Yin.

Sementara itu, kuasa hukum Legha meminta hukuman 30 bulan, dengan alasan bahwa dorongan dilakukan secara spontan dan tidak menggunakan senjata. Namun hakim menjatuhkan hukuman 35 bulan penjara.

Legha dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga SGD10.000 atas dakwaan tersebut.

(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)