KPK Siapkan Bukti Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Ilustrasi KPK. (Metrotvnews.com/Fachri)

KPK Siapkan Bukti Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 13:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lembaga Antirasuah itu tengah menyiapkan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Tessa enggan jenis berkas yang disiapkan pihaknya. Tapi, menurut dia, KPK butuh waktu agar Hasto tidak lolos dari status tersangka. 

“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Namun, sidang perdana praperadilan status tersangka atas hasto di PN Jakarta Selatan ditunda. Hal itu lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)