Ilustrasi SIM. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 1 November 2025 20:33
Jakarta: Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Memasuki bulan November 2025, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait biaya total dan persyaratan administrasi terbaru.
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan jaminan kesehatan.
Biaya pokok perpanjangan SIM A dan C
Biaya utama untuk perpanjangan
SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penting untuk dicatat biaya yang tertera dalam PP tersebut merupakan biaya pokok PNBP, di luar biaya tambahan lainnya. Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan untuk SIM A dan C:
- Perpanjangan SIM A / A Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjangan SIM C (C, C I, C II): Rp 75 ribu
- Biaya tersebut sama untuk semua golongan SIM C, baik SIM C (di bawah 250 cc), SIM C I (250-500 cc), maupun SIM C II (di atas 500 cc).
Biaya tambahan yang wajib disiapkan
Selain biaya pokok PNBP di atas, pemohon juga harus mempersiapkan dana untuk dua persyaratan wajib lainnya, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya untuk kedua tes ini bervariasi tergantung lokasi.
Total biaya yang dikeluarkan pemohon biasanya akan lebih besar dari biaya pokok. Sebagai gambaran, biaya tes psikologi umumnya ditetapkan sekitar Rp37.500. Sementara itu, biaya tes kesehatan jasmani (Rikkes) bervariasi di setiap fasilitas kesehatan, biasanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Syarat wajib perpanjangan SIM terbaru
Sejak 1 November 2024, kepolisian telah memberlakukan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan secara nasional. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Berikut adalah syarat lengkap untuk memperpanjang SIM:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani.
- Surat hasil lulus tes psikologi.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN.
Prosedur perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui dua cara. Pemohon dapat mendatangi langsung layanan SATPAS atau SIM Keliling terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan fisik.
Selain itu, Korlantas Polri juga telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi, melakukan verifikasi data, dan mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM telah kedaluwarsa meskipun hanya satu hari, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
(Daffa Yazid Fadhlan)