Pelayanan SIM Keliling Terdapat di 5 Lokasi Ini

Ilustrasi pelayanan SIM keliling. Foto: Antara.

Pelayanan SIM Keliling Terdapat di 5 Lokasi Ini

Anggi Tondi Martaon • 1 November 2025 06:38

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025. Layanan tersebut tersebar di lima lokasi.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jakut : LTC Glodok
  • Jaksel : Universitas Trilogi
  • Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: 

Korlantas Polri Kembangkan 3 Aplikasi, Bayar Pajak dan Bikin SIM Bisa Lewat HP


Dikutip dari Antara, dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ilustrasi SIM. Foto: MI/Arya Manggala.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)