Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 20 October 2025 12:14
Jakarta: Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), SIM Nasional Presisi (Sinar), dan BPKP Elektronik (e-BPKP). Kini, masyarakat bisa membayar pajak dan membuat surat izin mengemudi (SIM) lewat handphone.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka digitalisasi dan revitalisasi pelayanan publik di bidang Regident. Tujuannya, mempermudah masyarakat untuk bisa membayar pajak.
"Dan bahkan tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi, itu yang pertama," kata Agus di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Pertama, terkait aplikasi Signal. Masyarakat Dapat melakukan pembayaran pajak tahunan lewat Signal. Kendaraan dengan satu kartu keluarga (KK) dapat membayar dengan satu akun Signal, bagi yang beda KK bisa membuat akun Signal baru. Nantinya, STNK dapat dikirim ke alamat atau mengambil di Samsat terdaftar.
Kedua, terkait aplikasi Sinar. Agus menyebut pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan praktek. Jadi, memang harus ada kompetensi.
Penjelasan mengenai tiga aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Aplikasi Sinar sudah terintegrasi di 55 satpas dan dalam waktu dekat akan dikembangkan di 99 satpas. Sebanyak, 99 satpas ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rekening virtual account untuk pembayaran.
"Artinya kalau sudah 54 dan 99 saya harapkan nanti banyak yg menggunakan Sinar untuk membuat SIM," jelas Agus.
Ketiga, aplikasi e-BPKP. Agus melanjutkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak lima tahunan bagi kendaraan bermotor roda empat atau mobil menggunakan aplikasi e-BPKP. Masyarakat tidak perlu membawa fotokopi atau BPKP fisik. Namun, pembayaran pajak menggunakan BPKP elektronik ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat baru.
Irjen Agus menyebut pengembangan aplikasi ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri tengah menyongsong lompatan revitalisasi digital. Terlebih, aplikasi-aplikasi itu sudah dilaunching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga,
Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi pelayanan publik.
"Khususnya baik itu SIM, STNK, termasuk juga pelayanan BPKB termasuk pelayanan yang lain," pungkas Agus.