Polda Metro Ungkap Penipuan Investasi Jaringan Malaysia, Kerugian Rp3 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti Yona

Polda Metro Ungkap Penipuan Investasi Jaringan Malaysia, Kerugian Rp3 Miliar

Siti Yona Hukmana • 31 October 2025 14:34

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online atau online scam jaringan Malaysia. Korban satu orang dengan kerugian Rp3.050.000.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, total tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini berinisial RJ, LBK, dan perempuan berinisial NRA. Modus pelaku ialah menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram dan infografis, yang disebarkan secara blasting di WhatsApp dan Telegram.

"Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Ya seolah-olah sebagai sekuritas dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Kemudian, ketiga pelaku juga mengaku sebagai PAKD untuk menawarkan trading kripto. Korban yang merasa dirugikan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ade Ary menyebut berkat kejelian dan pendalaman secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber, akhirnya mengungkap bahwa kasus ini terhubung dengan jaringan online scam di Malaysia.

Sementara itu, Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan pihaknya membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari dalam mengungkap tindak pidana penipuan daring atau online scam dan pencucian uang ini. Ketiga pelaku ditangkap di Singkawang Barat dan Pontianak, Kalimantan Barat dibantu Polres Singkawang Barat.
 


Fian menuturkan pelaku memanfaatkan mudahnya mendapatkan Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), yang biasa dikenal dengan istilah kartu prabayar, untuk digunakan dalam membuat entitas di ruang siber. Fian menyebut istilah everybody can be anybody bisa diwujudkan dengan mereka membeli kartu prabayar tersebut.

Setelah mendapatkan kartu prabayar itu, para pelaku membuat profile sesuai yang mereka inginkan. Selanjutnya, menyebarkan konten penipuan yang terdapat link Instagram ke aplikasi WhatsApp dan Telegram.

"Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan kripto," ujar Fian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti Yona

Ketiga tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)