28 October 2025 17:53
Seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penipuan dan pemerasan dari dalam penjara. Korban adalah seorang wanita di Kota Kendari yang menderita kerugian hingga Rp210 juta akibat tindakan pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edwin Louis Sangka, mengungkapkan modus operandi tersangka.
"Tersangka membuat akun palsu di Facebook dengan identitas sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Ia menyamar sebagai TNI AL bernama Widi yang sedang bertugas di Papua,"ujarnya dikutip dari Newsline Berkas, Metro TV, Selasa, 28 Oktober 2025.