Riza Aslam Khaeron • 1 November 2025 16:43
Jakarta: Visa adalah dokumen resmi yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing, sebagai izin untuk masuk dan tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu. Dalam konteks perjalanan internasional, visa menjadi syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seseorang diperbolehkan masuk ke suatu wilayah.
Sejumlah negara di Eropa memberikan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor biasa. Artinya, WNI dapat mengunjungi negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, selama kunjungannya bersifat sementara dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah daftar negara-negara Eropa yang secara resmi membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Serbia
WNI dibebaskan dari kewajiban
visa untuk kunjungan selama maksimal 30 hari.
Namun, total akumulasi masa tinggal dalam setahun tidak boleh melebihi 30 hari. Pembebasan visa ini berlaku untuk semua jenis pintu masuk ke Serbia, baik melalui darat, laut, maupun udara.
2. Belarusia (Belarus)
Belarusia memberikan bebas visa bagi WNI untuk tinggal hingga 30 hari, tetapi hanya jika masuk dan keluar melalui bandara internasional tertentu, termasuk Minsk. Kebijakan ini tidak berlaku jika datang dari atau menuju Federasi Rusia.
3. Albania
Pemerintah Albania memberikan kebijakan bebas
visa sementara bagi WNI pada periode 15 April hingga 31 Desember 2025.
Dalam periode ini, WNI dapat tinggal hingga 90 hari dalam kurun waktu 180 hari. Informasi ini diumumkan melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri Albania dan sistem e-Visa mereka.
4. Turki
WNI dapat memasuki Turki tanpa
visa untuk kunjungan wisata dan transit selama maksimal 30 hari per kunjungan.
Total kunjungan tidak boleh melebihi 90 hari dalam periode 180 hari. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 24 Desember 2021 dan diumumkan secara resmi oleh Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Penetapan kebijakan bebas
visa oleh sejumlah negara Eropa memberi peluang besar bagi WNI untuk menjelajahi kawasan tersebut tanpa proses administratif yang rumit.
Meskipun jumlahnya belum sebanyak negara-negara di kawasan ASEAN atau Asia Tengah, kemudahan akses ini patut dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan syarat khusus, seperti jalur masuk tertentu atau masa berlaku kebijakan yang terbatas.
Dengan perencanaan yang cermat dan pemahaman akan ketentuan masing-masing negara, perjalanan ke Eropa bisa menjadi lebih praktis, efisien, dan menyenangkan bagi warga Indonesia.