Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa untuk WNI

Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa untuk WNI

Riza Aslam Khaeron • 1 November 2025 16:00

Jakarta: Visa adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki wilayahnya, dalam jangka waktu tertentu dan tujuan tertentu. Seperti wisata, bisnis, atau studi.

Namun, sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang berarti WNI dapat masuk ke negara tersebut tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, baik sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan.

Bebas visa ini umumnya diberikan untuk kunjungan singkat, selama memenuhi syarat keimigrasian negara tujuan. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pelancong karena mengurangi biaya, waktu, dan proses administratif.

Berikut adalah daftar negara-negara di Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi  WNI.
 

Asia Tenggara (ASEAN)

  • Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari.

  • Malaysia — bebas visa, hingga 30 hari.

  • Singapura — bebas visa; lama tinggal ditetapkan pada Visit Pass saat masuk (sering hingga 30 hari).

  • Thailand — bebas visa 30 hari.

  • Filipina — bebas visa 30 hari.

  • Vietnam — bebas visa 30 hari.

  • Laos — bebas visa 30 hari.

  • Kamboja — bebas visa 30 hari.

  • Timor-Leste — bebas visa 30 hari.

  • Myanmar — bebas visa 14 hari (hanya jika masuk via bandara internasional; tidak dapat diperpanjang).
     

Asia Timur & Wilayah Administratif Khusus

  • Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.

  • Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.

  • Jepang — bebas visa 15 hari bagi pemegang e?paspor RI yang telah melakukan registrasi pembebasan visa terlebih dahulu.

 
Baca Juga:
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Ada Indonesia?
 

Asia Tengah

  • Kazakhstan — bebas visa 30 hari.

  • Uzbekistan — bebas visa 30 hari.

  • Tajikistan — bebas visa 30 hari (izin tambahan GBAO diperlukan untuk wilayah Pamir/GBAO).
     

Timur Tengah (Asia Barat)

  • Turki — bebas visa 30 hari per kunjungan (maks. 90 hari dalam periode 180 hari).

  • Iran — bebas visa 15 hari.

  • Oman — bebas visa 14 hari (syarat umum: tiket pulang, bukti akomodasi, asuransi)
     

Daftar negara Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI menunjukkan semakin besarnya akses mobilitas internasional bagi pemegang paspor Indonesia.

Meski bebas visa mempermudah perjalanan, setiap pelancong tetap wajib memahami syarat administratif dan keimigrasian negara tujuan, termasuk durasi tinggal yang diizinkan, pembatasan wilayah, dan dokumen pendukung lainnya.

Pemeriksaan terhadap informasi terkini dari situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum keberangkatan adalah langkah penting untuk menghindari kendala saat perjalanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)