Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Riza Aslam Khaeron • 1 November 2025 16:00
Jakarta: Visa adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki wilayahnya, dalam jangka waktu tertentu dan tujuan tertentu. Seperti wisata, bisnis, atau studi.
Namun, sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang berarti WNI dapat masuk ke negara tersebut tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, baik sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan.
Bebas visa ini umumnya diberikan untuk kunjungan singkat, selama memenuhi syarat keimigrasian negara tujuan. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pelancong karena mengurangi biaya, waktu, dan proses administratif.
Berikut adalah daftar negara-negara di Asia yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.
Brunei Darussalam — bebas visa 14 hari.
Malaysia — bebas visa, hingga 30 hari.
Singapura — bebas visa; lama tinggal ditetapkan pada Visit Pass saat masuk (sering hingga 30 hari).
Thailand — bebas visa 30 hari.
Filipina — bebas visa 30 hari.
Vietnam — bebas visa 30 hari.
Laos — bebas visa 30 hari.
Kamboja — bebas visa 30 hari.
Timor-Leste — bebas visa 30 hari.
Myanmar — bebas visa 14 hari (hanya jika masuk via bandara internasional; tidak dapat diperpanjang).
Hong Kong (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.
Makau (RRT SAR) — bebas visa 30 hari.
Jepang — bebas visa 15 hari bagi pemegang e?paspor RI yang telah melakukan registrasi pembebasan visa terlebih dahulu.
| Baca Juga: 10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Ada Indonesia? |
Kazakhstan — bebas visa 30 hari.
Uzbekistan — bebas visa 30 hari.
Tajikistan — bebas visa 30 hari (izin tambahan GBAO diperlukan untuk wilayah Pamir/GBAO).
Turki — bebas visa 30 hari per kunjungan (maks. 90 hari dalam periode 180 hari).
Iran — bebas visa 15 hari.
Oman — bebas visa 14 hari (syarat umum: tiket pulang, bukti akomodasi, asuransi)