Ilustrasi. Foto: Dok MI
M Ilham Ramadhan Avisena • 12 March 2025 10:50
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal. Pemblokiran itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni selama 1 Januari hingga 28 Februari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari 17.019 aduan yang masuk terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Dari 17.019 pengaduan yang masuk itu, sebanyak 15.845 merupakan pengaduan adanya pinjaman online ilegal dan 1.174 terkait investasi ilegal alias bodong.
"Kita telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Frederica dilansir Rabu, 12 Maret 2025.
Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblonkiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Frederica menyampaikan, dari beberapa kasus entitas keuangan ilegal yang didapati oleh Satgas Pasti, tak semuanya dapat dituntaskan. Itu karena beberapa dari entiitas keuangan ilegal tersebut berada di luar negeri.
"Kalau (yang) tidak bisa, kebanyakan adalah server-nya di luar negeri. Susah kita trace, karena ini seperti aplikasi, ditutup, (lalu) buka lagi," ujarnya.
Baca juga:
Cair 17 Maret 2025, Anggaran THR 2025 Capai Rp49,4 Triliun |