Ilustrasi seleksti ASN. Foto: Kemenpan RB
Tri Subarkah • 11 March 2025 22:18
Jakarta: Penyesuaian pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Berawal dari perenggutan atas hak mendapatkan pekerjaan yang layak, penundaan bisa menjalar ke pemenuhan hak lainnya.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemerintah harus memberikan kepastian waktu sampai kapan penundaan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut nasib 1,2 juta orang yang sebagian sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama. Menurut dia, akan banyak kerugian yang dialami CASN.
"Dalam prinsip HAM itu, satu hak saling terhubung dengan hak yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan, jika tidak terpenuhi maka akan mengganggu untuk pemenuhan hak atas pendidikan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas keshatan dan lain-lain," ujar Anis kepada Media Indonesia, Selasa, 11 Maret 2025.
Anis menyebut CASN yang sudah mengundurkan diri dan masih harus menunggu waktu pengangkatan tergolong sebagai pengangguran sementara. Dia menyoroti pengumuman penyesuaian jadwal pengangkatan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu menjelang hari raya Idulfitri 1446 H.
"Menurut saya (pengumuman) ini memukul. Jadi saya kira Komnas HAM memberikan atensi yang serius agar pemerintah memberikan kepastian informasi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pari CASN yang nasibnya dipertaruhkan," terang Anis.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai Perlu Beri Kepastian Terkait Pengangkatan CASN dan PPPK |