Pengadil Beberkan Temuan Uang di Sidang Putusan Bebas Ronald Tannur

Sidang kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur/Istimewa

Pengadil Beberkan Temuan Uang di Sidang Putusan Bebas Ronald Tannur

M Sholahadhin Azhar • 25 March 2025 20:01

Jakarta: Sidang terkait dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, terus bergulir. Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membeberkan fakta soal temuan uang.

Heru mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam tas. Simpanan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam sidang ini, Heru dihadirkan sebagai terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim Ketua. Sementara itu, Mangapul dan Heru sebagai anggota. 

"Pernah dilakukan penggeledahan ya oleh penydik ya ?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Betul," jawab Heru.

Heru membeberkan temuan uang USD2.200 di rumahnya. Menurut Heru, uang itu merupakan uang pulang dari dinas luar negeri. 

"Saya jelaskan. Ada uang Yang Mulia, USD2.200 itu uang pulang dari dinas luar negeri, ada uang kerja dinas. Ada uang 100 ribu Yen pecahan 10 ribu, itu uang yang saya pakai biasanya kalau transit di Haneda atau di Jepang," jawab Heru.
 

Baca: Sidang Putusan Bebas Ronald Tannur, Ahli Mengulas Konsep Tangkap Tangan

Selanjutnya, Heru mengatakan uang SGD9.100 merupakan uang titipan dari kakaknya, Ambar untuk membeli tas. Namun, Heru batal membelikan tas karena tak ada outlet terkait di Spanyol.

"Karena kalau saya dinas ke US atau saya dinas ke Austria atau Swiss itu ada namanya premium outlet. Premium outlet itu harganya murah, free tax. Seperti itu. Nah, saya dititipkan tetapi ketika di Spanyol, saya tidak menemukan premium outlet sehingga saya tidak sempat membelikan," ujar Heru.

Ketika pulang, kata Heru, dirinya tidak sempat bertemu Ambar untuk mengembalikan uang itu. Kemudian, kakaknya meminta Heru membeli kain di Bali ketika dirinya di Bali.

"'Tolong titip dong saya juga pengen Kain Bali kayak di rumah mu'. Saya belikan dua, uang itu saya taruh di atas meja di bawah koper saya yang baru saja pulang dari Eropa, nanti saya bilang sama saudara saya, 'Mas muh, kalau nanti datang Mbak Ambar atau suaminya tolong ini kasihkan ya, ini ada uangnya, uangnya kemarin nggak jadi terbelikan, nanti kalau dia mampir ke sini tolong sampaikan dam berikan'," kata Heru.

Di sisi lain, Heru mengatakan terbiasa menyimpan uang tunai untuk keperluan sehari-hari. Uang itu disimpan dalam 4 tas dan 1 koper. Heru menyebut di koper cabin merek Tumi warna hitam selalu ada uang pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu.

"Jadi start awalnya pasti Rp15 juta. Kemudian di ransel, di ransel saya itu juga sama ada yang Rp100 ribu, ada Rp50 ribu. Kemudian di tas kerja saya, itu tas hijau biasanya bisa jadi ransel atau jadi tenteng, itu juga sama, saya biasanya saya taruh Rp100 ribuan, Rp50 ribuan, itu yang biasa saya taruh ke kantor," ujar Heru.

Menurut dia, salah satu tas itu sering dibawa ke kantor. Heru mencontohkan saat acara khitanan pegawai, perkawinan, hingga sumbangan.

Dia menegaskan uang tunai dalam koper merupakan uang hasil bagi usaha warung milik orang tuanya. Heru menyebut uang dalam tas dan koper itu sudah berkurang karena sudah digunakan.

"Nah kemudian, di dalam koper hitam saya itu ada uang cash Rp70 juta, di mana Rp20 juta itu udah memang ada sekitar Rp30 atau Rp40 juta itu memang saya selalu memang ada uang cash. Rp50 juta saya dapat itu waktu sebelumnya saya ke Bali, saya minta uang yang dibagi hasil dari warungnya orang tua," ujar Heru.

Heru mengatakan uang-uang itu yang digeledah pada Rabu, 23 Oktober 2024. Uang itu ditemukan di mobilnya, yang kerap diparkir di bandara atau stasiun.

"Jadi kalau pulangnya langsung, atau malam, sudah ada pakai mobil itu. Itulah uang-uang yang bisa saya sampaikan yang Digeledah. Jadi yang di koper itu maupun di tas apa, pasti sudah berkurang jumlahnya karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Heru.

Heru dan 2 hakim lain didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Uang suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)