Tom Lembong dalam sidang impor gula. Metro TV/Candra
Rahmatul Fajri • 24 March 2025 21:59
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan dirinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Tom Lembong menegaskan kebijakan yang dikeluarkan justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.
Hal ini disampaikan Tom Lembong dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus ini.
“Tadi Pak Robert menjelaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” ujar Tom kepada Robert di persidangan lanjutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Pertanyaan itu dibenarkan Robert yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robert menjelaskan PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom Lembong.
Tom Lembong mengatakan tuduhan bahwa dirinya melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu enggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan petani,” ujar dia.
Baca Juga:
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan secara Langsung |