4 Fakta Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Metrotvnews.com

4 Fakta Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada

M Rodhi Aulia • 21 March 2025 16:26

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa Jawa Timur terkait aturan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih. Putusan ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa caleg yang telah dipilih rakyat tidak bisa mundur sesuka hati, terutama jika alasan utamanya adalah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dengan keputusan ini, MK ingin memastikan bahwa suara pemilih tetap dihormati dan tidak dijadikan alat politik semata.

Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui dari putusan MK ini!

1. MK Batasi Alasan Pengunduran Diri Caleg Terpilih

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa caleg terpilih tidak bisa mengundurkan diri tanpa alasan yang sah. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa terdapat batasan yang jelas terkait alasan pengunduran diri caleg.

“Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum',” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: Digelar 22 Maret, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Gelombang Pertama Sudah Siap

2. Mundur Demi Pilkada? Tidak Bisa!

Salah satu poin utama dalam putusan MK adalah larangan bagi caleg terpilih untuk mundur hanya demi mengikuti pilkada. Sebelumnya, banyak caleg yang menggunakan pemilu legislatif sebagai batu loncatan untuk kemudian beralih ke kontestasi pilkada. MK menegaskan bahwa praktik ini mencederai prinsip demokrasi dan merugikan pemilih.

“Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” tegas putusan MK. 

3. Jabatan yang Dapat Menjadi Alasan Mundur

Meski pengunduran diri caleg terpilih dibatasi, MK tetap memberikan pengecualian bagi mereka yang mendapatkan tugas negara yang bersifat khusus. Dalam pertimbangan putusannya, MK menjelaskan bahwa pengunduran diri hanya diperbolehkan jika caleg terpilih mendapatkan penugasan di jabatan yang tidak melalui proses pemilu.

“Seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya,” jelas Mahkamah dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

4. Suara Rakyat Harus Dihormati

Selain membatasi pengunduran diri caleg terpilih, MK juga menekankan pentingnya menghormati suara rakyat dalam pemilu. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan bahwa keterpilihan seorang caleg merupakan mandat dari rakyat yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” kata Saldi Isra.

Pernyataan ini memperkuat prinsip bahwa pemilu bukan sekadar ajang politik pribadi, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga kredibilitasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)