Ilustrasi TNI. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Devi Harahap • 2 March 2025 11:42
Jakarta: Peneliti Senior Imparsial Al Araf menyoroti beberapa muatan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebab, dinilai hendak mengembalikan dwi fungsi ABRI karena memperbolehkan militer aktif duduk di jabatan sipil.
“Militer itu dilatih dan direkrut serta dipersiapkan untuk perang. Itu alasan dibuatnya militer, tidak ada fungsi yang lain, sesungguhnya tugs militer hanya itu. Di dalam negara demokrasi, militer itu harus ahli dalam bidangnya dan harus profesional,” kata Al Araf saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 2 Maret 2025.
Namun, revisi UU TNI justru melemahkan profesionalisme militer lantaran beleid tersebut tidak didorong untuk membangun tentara yang profesional dalam menghadapi ancaman perang sebagai alat pertahanan negara. Tetapi menarik militer kembali untuk menduduki jabatan sipil
“Dalam pasal 47 justru militer bisa menduduki jabatan-jabatan sipil, menurut saya ini salah dan keliru. Artinya ini mendukung dwifungsi ABRI seperti zaman orde baru bahwa militer tidak hanya terlibat dalam kegiatan pertahanan tetapi juga kegiatan sipil,” ungkap dia.
Baca juga:
Sejumlah Muatan RUU Polri Dinilai Ancam Keseimbangan Demokrasi dan HAM |