16 Daerah Disebut tak Sanggup Gelar Pencoblosan Ulang Pilkada

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

16 Daerah Disebut tak Sanggup Gelar Pencoblosan Ulang Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 14:26

Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Daerah tersebut masih membutuhkan dana dari pemerintah provinsi maupun pusat.

"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka saat rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Daerah-daerah tersebut meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, dan Empat Lawang. Kemudian, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.

"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," ujar Ribka.
 

Baca juga: 

KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Pencoblosan Ulang Pilkada



Sementara, terdapat 8 daerah yang menyanggupi untuk menggelar pencoblosan ulang. Yakni, Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.

Ribka mengungkapkan pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut. Supaya dapat menggelar PSU di daerahnya.

"Sudah dikoordinasikan dengan provinsi juga, namun masih butuh pembiayaan," ujar Ribka.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)