Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bahan Bom Via Online, Alasan untuk Ekskul

Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dipasangi garis polisi. Foto: Metro TV/Yurike

Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bahan Bom Via Online, Alasan untuk Ekskul

Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 09:27

Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahan peledak didapatkan siswa berinisial F dengan cara membeli via online, yang alibinya untuk ekstrakurikuler kepada ayahnya.

Hal ini diketahui usai memeriksa sang ayah. Sementara sang ibu bekerja di luar negeri. "Iya seperti itu (diduga dibeli online). Karena kan orang tuanya yang menerima (paket)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 November 2025

Budi menyebut, ayah tidak menaruh curiga dengan paket berisikan bahan bom itu. Sebab, pelaku mengtakan paket itu berisikan barang untuk keperluan ekstrakurikuler di sekolah.

"Terus kalau barang-barang paket yang diterima itu, itu kan untuk ekstra kurikuler sekolah. Jadi tidak ada kecurigaan dari keluarga juga," ujar Bhudi
 


Di sisi lain, ayah mengungkap karakter pelaku memang pendiam. Mereka pun tak menyangka anaknya terlibat dalam insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.

"Ya sama, ya karakternya memang sifatnya seperti itu, pendiam," ungkap Budi.

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara telah dipasangi garis polisi. Foto: Metro TV/Yurike

Siswa F telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)