Ilustrasi kegiatan di pelabuhan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Yurike • 19 November 2025 14:58
Jakarta: Lahirnya beberapa kebijakan pembina pelabuhan yang dinilai tidak selaras dengan prinsip pembinaan koperasi, membuat keresahan bagi para tenaga kerja pelabuhan di seluruh Indonesia.
Melihat dinamika kebijakan di sejumlah pelabuhan, Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya menjaga kesatuan kelembagaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh Indonesia. Menurut Hamdan, koperasi TKBM selayaknya tidak boleh dipecah.
"Saya minta kepada para buruh dan pekerja pelabuhan, untuk tidak mau dipecah-pecah karena itu akan merugikan Anda sendiri. Bersatunya koperasi di seluruh Indonesia di bawah Inkop TKBM Pelabuhan, ini saya kira hal yang sangat penting," kata Hamdan ditemui usai menghadiri Rakornas Inkop TKBM di Jakarta, dikutip Rabu, 19 November 2025.
Rapat Koordinasi Nasional ke-V (lima) Inkop TKBM yang mengusung tema 'Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial dalam Tata Kelola Koperasi TKBM Pelabuhan', diharapkan dapat memberi kebijakan yang konstruktif. Menurut Hamdan, memajukan dan melindungi koperasi merupakan tanggung jawab pemerintah. Jika koperasi terpecah dan memiliki kebijakan masing-masing di pelabuhan, nantinya akan merusak koperasi dan anggotanya sendiri.
"Untuk memajukan dan melindungi koperasi kan tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah untuk memperbesar koperasi juga tanggung jawab negara, pemerintah. Karena itu dalam rangka memperbesar dan memberikan perlindungan kepada koperasi, pemerintah membuat satu kementerian sendiri yakni Kementerian Koperasi. Kementerian Koperasi sebagai lini sektor yang harus dihormati oleh seluruh instansi dalam rangka kemajuan dan perlindungan koperasi. Jadi kalau instansi punya kebijakan masing-masing yang berbeda, ya rusak nanti koperasi," jelas Hamdan.
