Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 12 June 2025 14:55
Jakarta: Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, memaparkan sejumlah perkembangan kasus yang menimpa WNI di luar negeri dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Kamis 12 Juni 2025.
Fokus perhatian Kemenlu mencakup kasus dua WNI yang ditangkap di Los Angeles. Selain juga kasus hukum di Jeju, Korea Selatan, serta kasus penikaman sesama WNI di Malaysia.
"Untuk dua WNI kita yang ditangkap dalam operasi imigrasi di Los Angeles, mereka berinisial ARS dan CT, ditangkap di rumah dalam operasi yang bersifat targeted. Salah satunya memiliki catatan kriminal," kata Judha.
Ia menjelaskan bahwa KJRI Los Angeles telah menjalin komunikasi dengan keluarga dan terus mengupayakan akses kekonsuleran untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
Namun, Judha menambahkan bahwa pendampingan tersebut tunduk pada ketentuan Konvensi Wina 1963, yang mewajibkan otoritas setempat memberikan akses kekonsuleran hanya jika yang bersangkutan memberi persetujuan (consent).
"Ada juga WNI yang tidak ingin dikontak oleh perwakilan karena alasan pribadi. Itu kita hormati, tapi kita tetap monitor dari jauh," ujar Judha.
Kasus serupa juga terjadi di Jeju, Korea Selatan. Dua WNI akan menjalani sidang pada 13 Juni atas dugaan pemalsuan kartu izin tinggal. “Kami siapkan pendampingan hukum selama proses pengadilan,” ucap Judha.
Di Malaysia, Kepolisian Keluang mengonfirmasi kematian seorang WNI karena luka tusuk. Lima WNI lainnya ditahan sebagai terduga pelaku. KJRI Johor Baru telah mengajukan permohonan akses kekonsuleran, namun hingga kini masih menunggu selesainya penyelidikan dari pihak kepolisian.
Judha mengingatkan bahwa Kemlu terus berkomitmen memberikan perlindungan optimal kepada WNI di luar negeri. “Perlindungan terbaik dimulai dari kepatuhan hukum oleh warga kita di negara tempat mereka tinggal,” pungkas Judha.
(Muhammad Reyhansyah)