Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama bersama Plt. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati. Dokumentasi/ Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana

Media Indonesia • 13 March 2025 13:43

Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. Dalam Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan dan pertanian.

"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanandan pertanian. Kini rancangan Pergub  sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi," kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, usai penandatanganan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kamis, 13 Maret 2025.
 

Baca: DIY Siaga Darurat Bencana hingga Selesai Lebaran
 
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Gubernur Jabar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati di Jakarta.

Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif, untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jabar.

Sementara itu terkait kerja sama yang dilakukan dengan BMKG adalah dalam pembangunan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca yang juga mencakup upaya mitigasi terhadap ancaman geohidrometeorologi di wilayah Jabar.

"Jabar daerah yang namanya 'minimarket bencana alam', maka saya harus banyak pasang radar bencana. Oleh karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang kuat serta tindakan tegas terhadap praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ungkap Dedi.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)