Ilustrasi pawai ogoh-ogoh. (MGN/Suyanto)
Denpasar: Polda Bali meminta kepada seluruh masyarakat terutama umat muslim yang tinggal di Bali agar tidak melakukan mudik lebaran pada tanggal 28 Maret 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan imbauan itu dikeluarkan agar pemudik tidak tersendat adanya acara adat.
"Kenapa kami meminta agar tidak melakukan mudik lebaran pada tanggal 28 Maret 2025? Karena pada 28 Maret 2025 itu, di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk (seluruh Bali) akan banyak terdapat upacara tawur kesanga, pengerupukan dan pawai ogoh-ogoh merupakan tradisi umat Hindu Bali dalam rangka menyambut rangkaian hari raya Nyepi," kata Ariasandy, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia menjelaskan pacara tersebut akan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan dan pasti akan ada pengalihan arus, serta menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban lalulintas (Kamseltibcarlantas).
Terkait hal tersebut dikeluarkan Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025, salah satunya mengatur tetang operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke pulau Bali, yaitu :
Pada 28 Maret 2025 mulai pukul 06.00 Wita, seluruh mobil barang atau truck tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar mengarah Gilimanuk.
Dan truck diperbolehkan kembali beroperasi mulai tanggal 30 maret atau setelah berakhir pelaksanaan Nyepi.
Petugas akan dilakukan penyekatan terhadap kendaraan truck (gol sesuai SKB) di lokasi terminal, kantong parkir. Lokasi dimaksud yaitu Terminal Kargo Uma Anyar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kali Akah dan untuk penyekatan arah dari arah Buleleng yaitu Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.
"Bagi masyarakat yang melebihi batas waktu sampai tanggal 29 Maret pukul 06.00 wita (saat pelaksanaan Nyepi), telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan Nyepi. Adapun lokasi yang disiapkan yaitu di seluruh Kantor Kepolisian, Mesjid, terminal terdekat di wilayah Kabupaten Jembrana," jelasnya.
Berdasar SKB 2025 dan data dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Persero), ASDP, untuk penyeberangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi Jatim akan ditutup pada tanggal 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sedangkan penyebarangan di Dermaga Gilimanuk Jembrana Bali akan ditutup pada tanggal 29 Maret mulai pukul 05.00 Wita.