8 Ton Surat Suara KPU Kabupaten Subang Bekas Pemilu 2024 Dicuri

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi (tengah) saat menyampaikan keterangan soal hilangnya surat suara eks Pemilu.

8 Ton Surat Suara KPU Kabupaten Subang Bekas Pemilu 2024 Dicuri

Media Indonesia • 30 July 2025 06:38

Subang: Surat suara bekas Pemilu 2024 yang mencapai 8 ton milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang yang dicuri. Pelaku berinisial RF alias Oblo menjual hasil curiannya ke pabrik pengolahan kertas.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Abdul Muhyi, mengatakan peristiwa pencurian itu baru diketahui pada 21 Juli 2025, saat pihaknya tengah mempersiapkan proses lelang logistik eks Pemilu. 

“Pada saat pengecekan, kami mendapati logistik surat suara terlihat berkurang,” kata Muhyi saat konferensi pers yang digelar di KPU Subang, Selasa, 29 Juli 2025.

Muhyi menjelaskan, logistik surat suara Pemilu 2024 disimpan di empat lokasi berbeda, yakni Gudang SKB, Indojaya, Samadi, dan Kelurahan Sukamelang. Seluruhnya bukan merupakan gudang milik KPU secara langsung.

“Pencurian terjadi di Gudang SKB, dan memang di satu lokasi itu jenis surat suara dari lima jenis pemilu semuanya ada,” jelas Muhyi.

Terkait pengamanan, Muhyi menyebut, selama masa pelaksanaan Pemilu, KPU menempatkan petugas jaga di gudang. Namun, pasca-Pemilu, pengamanan dilakukan melalui patroli siang dan malam. 
 

Baca: Aksi Curanmor Resahkan Kawasan Kampus, Lima Pelaku Ditangkap

“Kita tetap melakukan patroli rutin. Tapi tentu berbeda intensitasnya dengan saat masa Pemilu aktif,” jelasnya

Muhyi tidak ingin berspekulasi mengenai modus pelaku. Ia memastikan KPU telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

“Kami langsung mengambil langkah dan melaporkan ke Polres Subang,” Ungkapnya.

Kasus pencurian logistik surat suara Pemilu 2024 ini terungkap setelah Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Subang mengamankan pelaku RF di rumahnya, Sukamelang, pada 24 Juli 2025. RF diketahui mencuri dan menjual sekitar 8 ton surat suara bekas ke PT Supreme Paper Solution, sebuah perusahaan pengolahan kertas di Cipendeuy, Subang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya secara diam-diam tanpa merusak gembok atau pintu gudang.  RF memanfaatkan celah keamanan dan mengangkut kertas suara menggunakan mobil Suzuki Futura pikap warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG.

“Akibat kejadian ini, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian material sekitar Rp100 juta,” kata Hendra 

Atas perbuatannya, RF kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Polisi telah menyita barang bukti berupa kendaraan dan sisa surat suara bekas yang belum dijual.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)