Lisa Mariana Dipanggil Kembali 11 September

Selebgram Lisa Mariana/Metro TV/Siti

Lisa Mariana Dipanggil Kembali 11 September

Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 13:17

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Lisa dipanggil kembali pada Kamis, 11 September 2025.

Sejatinya, Lisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini, 9 September 2025. Namun, mantan model majalah dewasa itu berhalangan hadir karena sakit.

"Dalam hal ini penyidik mengakomodir kedua belah pihak pascapengumuman hasil tes DNA, Proses tetap akan berlanjut secara proporsional dan profesional. Dari pihak LM meminta hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Selasa, 9 September 2025.

Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dibenarkan kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan. Jhon datang mewakili Lisa untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya hari ini. Kemudian, meminta penyidik mengagendakan ulang.
 

Baca: Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini

"Hari ini tadi kita udah ketemu dengan penyidik dan tadi permohonan untuk mengundur kembali pemanggilan Lisa. Kalau tidak ada berhalangan mungkin akan dilakukan hari Kamis," ujar Jhon.

Pemeriksaan ini dilakukan usai pelaksanaan tes DNA beberapa waktu lalu, dengan hasil RK bukan ayah biologis anak Lisa, CA. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa RK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kala itu, Ridwan Kamil mengaku lega bahwa hasil tes DNA dirinya tidak identik dengan anak Lisa.

"Secara umum juga saya sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas tudingan menghamili itu. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)