WTO Menangkan Indonesia Terkait Sengketa Baja Nirkarat dengan Uni Eropa

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

WTO Menangkan Indonesia Terkait Sengketa Baja Nirkarat dengan Uni Eropa

Ihfa Firdausya • 3 October 2025 16:30

Jakarta: Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memutus kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (EU). Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa “DS616 European Union –Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya  Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
 
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai putusan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga dinilai menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.

“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Selanjutnya, kata Budi, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Putusan panel WTO

Dalam putusannya, Panel WTO menilai kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku untuk  produksi baja nirkarat ada di bawah harga  wajar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat juga bukan merupakan subsidi ilegal.

Panel WTO juga menilai subsidi transnasional dari perusahaan atau lembaga keuangan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukan merupakan subsidi yang melawan hukum.

Sejak 17 November 2021, UE mengenakan bea masuk antidumping sebesar 10,2 hingga 20,2 persen terhadap baja nirkarat Indonesia. Kebijakan ini kemudian diubah melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku sejak 15 Maret 2022 dengan tarif  antidumping  9,3 sampai 20,2 persen serta tambahan  bea imbalan sebesar nol hingga 21,4 persen.

Indonesia menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO sejak Februari 2023.

Mendag Busan menambahkan, dengan  putusan ini, WTO merekomendasikan  agar  UE menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan mencabut  pengenaan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat asal Indonesia.

“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan UE tidak terbukti. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses  pasar baja nirkarat Indonesia di UE dapat  semakin terbuka,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)