Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Ihfa Firdausya • 3 October 2025 16:30
Jakarta: Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memutus kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (EU). Putusan tersebut tercantum dalam laporan akhir Panel WTO atas sengketa “DS616 European Union –Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia” yang dirilis pada 2 Oktober 2025.
Panel WTO menyatakan, sebagian besar tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO, khususnya Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai putusan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Putusan ini juga dinilai menjadi sinyal positif keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke UE.
“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di UE dan negara lain. Kami mendorong UE menghormati putusan Panel WTO dan segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, kata Budi, Indonesia berharap kedua pihak dapat lebih fokus pada penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.