Ilustrasi. Dok. Istimewa
Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Pertambangan
Achmad Zulfikar Fazli • 12 November 2025 20:11
Jakarta: Kegiatan pertambangan dinilai meningkatkan kesejahteraan. Tak hanya bagi penambang, aktivitas itu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang.
Hal tersebut disampaikan ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak saat menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu, 12 November 2025. Koordinator Aksi Massa, Devan, mengatakan keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.
“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadilan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Mereka juga meminta kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang. Mereka menilai percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau tersebut tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.
“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek” kata Devan.
Baca Juga:
Kebijakan WPR Dorong Transformasi Tambang Rakyat |

Dia menjelaskan PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. Mereka mengeklaim perusahaan telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, Faisal, menjelaskan pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal.