Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 11 November 2025 11:25
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendorong transformasi tambang rakyat agar tertib izin. Bukan dijadikan modus untuk mengampuni praktik tambang tanpa izin (PETI), alias tambang ilegal.
"Kami upayakan untuk bisa melalui adanya pengembangan melalui WPR. Kami alihkan, kami legalisasi. Bukan melegalisasi apa yang mereka lakukan pada saat itu, tapi kami coba transformasi ke WPR, wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin, kami kembangkan seperti itu," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, dikutip keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Melalui skema WPR, lanjut Cecep, mendorong masyarakat agar mengoperasikan tambang beroperasi memperhatikan keselamatan dan lingkungan. "Pemerintah ingin agar peran serta masyarakat bisa lebih bertanggung jawab, lebih terkelola baik aspek lingkungannya, keselamatannya, maupun penerimaan negaranya," lanjut dia.
Kementerian ESDM kini memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) lewat sistem digital terpadu bernama Minerbawan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh rantai aktivitas pertambangan. Mulai dari perizinan, eksplorasi, produksi, hingga penjualan.
"Kami sudah mengintegrasikan yang semula masih terpisah-pisah, dari eksplorasi hingga pengangkutan penjualan, semua tercatat secara elektronik di Minerbawan," ujar dia.
Ia menuturkan, platform ini juga dilengkapi sejumlah aplikasi seperti Minerba Online Monitoring System untuk pelaporan produksi, IPNBP untuk pencatatan penerimaan negara bukan pajak, dan MPV untuk verifikasi penjualan.
"Aplikasi Minerba online monitoring system itu memastikan setiap pengapalan dan produksi tercatat secara elektronik. Lalu ada aplikasi IPNBP yang meningkatkan rasio ketercapaian royalti karena lebih transparan dan menutup peluang kebocoran," jelas dia.
Menurut Cecep, penerapan sistem digital ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola minerba agar lebih efisien dan akuntabel. "MPV itu terkait verifikasi penjualan, otomatis apa yang dijual memang clear terkait kualitas dan kuantitas. Semua diverifikasi bersama stakeholder termasuk Bea Cukai, Syahbandar, dan perwakilan pemerintah dari sektor ESDM," kata dia.
| Baca juga: Penertiban Tambang Ilegal Dinilai Sesuai Tata Kelola Berkelanjutan |
