Bareskrim Diminta Mengusut Dugaan Video Tak Senonoh di Halmahera Utara

Polri/Ilustrasi Medcom.id

Bareskrim Diminta Mengusut Dugaan Video Tak Senonoh di Halmahera Utara

Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 17:10

Jakarta: Bareskrim Polri diminta mengusut video tak senonoh yang viral di Halmahera Utara. Diduga, video tersebut melibatkan pejabat di sana, dan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun, pengusutan ini diminta dilakukan setelah Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Raya membuat laporan di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan usai viral di media sosial, sebuah video berdurasi 30 detik yang tak senonoh dan diduga merupakan oknum pejabat Halmahera Utara.

"Kami mengadukan dugaan perbuatan tercela tersebut ke Bareskrim dan sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber untuk ditelusuri apakah video tersebut asli atau editan," kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Raya yang juga pelapor, Jonatan Panjaitan kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
 

Baca: Foto Porno Editan Pelajar Cirebon Diduga Diperjualbelikan

Jonatan mengatakan menurut keterangan pengacara oknum pejabat di media massa, video tersebut editan. Maka dari itu, kata Jonatan, perlu proses pembuktian video tersebut dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Agar kasus ini terang benderang," ujar Jonatan.

Kemudian, langkah pelaporan ini dianggap sebagai bentuk pemberian efek jera terhada perilaku yang tak pantas oleh oknum pejabat publik. Menurutnya, tindakan oknum pejabat tersebut telah mencederai etika jabatan dan melukai kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak ingin pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan perbuatan amoral. Kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diproses secara transparan,” kata Jonatan

Jonatan meminta kepolisian dapat mengusut tuntas video viral tersebut. Agar polemik dalam video viral berisikan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat itu dapat terungkap dengan fakta sesungguhnya.

Menurutnya, bila benar editan maka perlu memproses pelaku yang menyebar fitnah. Namun, jika video tersebut benar pejabat publik maka Jonatan memastikan akan melanjutkan proses ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk melaporkan perbuatan karena melanggar etika dan moral pejabat publik dan meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi, bahkan sampai memberhentikan oknum pejabat publik Halmahera Utara," tutur Jonatan.

Adapun dalam laporan tersebut pihaknya turut membawa sederet bukti berupa rekaman video viral. Laporan ini diterima penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menyebut akan memastikan terlebih dahulu laporan tersebut. Kemudian, bila ada akan dipelajari dan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor.

"Kalau unsur terpenuhi baru dibuatkan LP, (laporan polisi)," ujar Ferdy saat dikonfirmasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)