Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 15:25
Jakarta: Polri menemukan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wilayah ini berdekatan dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan pidana di Desa Huripjaya pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
"Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Huripjaya, di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya itu berdekatan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Djuhandani menyebut pagar laut di Desa Huripjaya ini berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum mengungkap tindak pidana yang terjadi. Sebab, penyidik sedang turun ke lapangan mengecek dugaan tindak pidana tersebut.
"Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami," ujarnya.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Bambu di Laut Paljaya Bekasi Dilanjutkan |