Polisi Endus Pidana Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polisi Endus Pidana Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi

Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 15:25

Jakarta: Polri menemukan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wilayah ini berdekatan dengan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan pidana di Desa Huripjaya pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya. Pagar laut Desa Segarajaya diselidiki berdasarkan pelaporan Kementerian ATR/BPN yang terdaftar dengan nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.

"Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Huripjaya, di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya itu berdekatan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Djuhandani menyebut pagar laut di Desa Huripjaya ini berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum mengungkap tindak pidana yang terjadi. Sebab, penyidik sedang turun ke lapangan mengecek dugaan tindak pidana tersebut.

"Karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami," ujarnya.
 

Baca juga: 

Pembongkaran Pagar Bambu di Laut Paljaya Bekasi Dilanjutkan



Djuhandani memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," ujarnya.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut pihaknya menemukan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," jelas Djuhandani.

Menurutnya, terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan data baik itu perubahan koordinat dan nama.

"Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas, itu yang pertama," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)