34 Pembantu Presiden Belum Serahkan LHKPN, KPK Tak Bisa Beri Sanksi

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

34 Pembantu Presiden Belum Serahkan LHKPN, KPK Tak Bisa Beri Sanksi

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 10:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemberian sanksi atas 34 menteri dan kepala lembaga yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Lembaga Antirasuah tidak bisa memberikan penindakan.

"Ya, itu dikembalikan ke Bapak Presiden. Karena, tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK, kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Tessa menegaskan LHKPN penting sebagai alat pengawasan pejabat negara, dan mencegah indikasi korupsi selama bekerja. Mekanisme sanksi diharapkan bisa diterapkan pada kementerian atau lembaga masing-masing. 

"Tinggal bagaimana masing-masing kementerian dan lembaga mengatur, bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya. Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing," ucap Tessa.
 

Baca juga: 34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet

Tessa mengatakan hanya Presiden Prabowo yang bisa menegur atau memberikan sanksi kepada para pembantunya yang abai LHKPN. Sebab, mereka merupakan petinggi instansi di bawah komando Kepala Negara.

Berdasarkan LHKPN yang masuk ke KPK, baru 44 dari total 52 menteri atau kepala lembaga lembaga setingkat sudah menyerahkan laporannya.

Lalu, ada delapan dari 15 utusan, penasihat khusus, dan staf khusus yang sudah menyerahkan LHKPN. Batas akhir berkas itu dikirim yakni tiga bulan dari pelantikan dilaksanakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)