Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 10:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemberian sanksi atas 34 menteri dan kepala lembaga yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Presiden Prabowo Subianto. Lembaga Antirasuah tidak bisa memberikan penindakan.
"Ya, itu dikembalikan ke Bapak Presiden. Karena, tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK, kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Tessa menegaskan LHKPN penting sebagai alat pengawasan pejabat negara, dan mencegah indikasi korupsi selama bekerja. Mekanisme sanksi diharapkan bisa diterapkan pada kementerian atau lembaga masing-masing.
"Tinggal bagaimana masing-masing kementerian dan lembaga mengatur, bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya. Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing," ucap Tessa.
Baca juga: 34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet |