Uni Eropa Didesak untuk Berhenti Berbisnis dengan Permukiman Ilegal Israel

Bendera Uni Eropa berkibar di markas besarnya di Brussels, Belgia. (Anadolu Agency)

Uni Eropa Didesak untuk Berhenti Berbisnis dengan Permukiman Ilegal Israel

Willy Haryono • 4 February 2025 19:27

Brussels: Lebih dari 150 organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja, dan kelompok masyarakat sipil telah meminta Komisi Eropa yang merupakan bagian dari Uni Eropa (UE) untuk melarang perdagangan dengan wilayah permukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT).

Dalam surat yang dikirim hari Selasa ini kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, sejumlah kelompok tersebut mengatakan bahwa pelarangan perdagangan dengan pemukim ilegal Israel merupakan hal "penting" bagi UE dan negara-negara anggotanya untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional.

Mengingatkan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina, mereka menekankan semua negara memiliki "kewajiban untuk tidak melakukan transaksi ekonomi atau perdagangan dengan Israel terkait (OPT) atau bagian-bagiannya yang dapat memperkuat kehadiran yang melanggar hukum di wilayah tersebut."

"Kebijakan UE saat ini untuk membedakan antara barang yang diproduksi di Israel dan barang yang diproduksi di permukiman (ilegal Israel) tidak memenuhi ketentuan dari kebijakan tersebut,” demikian bunyi surat itu dan dikutip Anadolu Agency, Selasa, 4 Februari 2025.

Disebutkan bahwa diferensiasi ini masih memungkinkan barang-barang tersebut memasuki pasar UE yang secara teknis telah “melanggar kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional."

Hukum Internasional

Mereka menyatakan bahwa dengan berdagang dengan permukiman ilegal Israel, Uni Eropa tidak hanya melanggar kewajiban hukum mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistemik serta pelanggaran hukum internasional lainnya.

"Meski ada konsensus UE tentang ilegalitas permukiman dan kaitannya dengan pelanggaran serius, UE terus berdagang dan mengizinkan bisnis dengan mereka, membantu mempertahankan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan hukum internasional yang tak terelakkan terkait erat dengan pemeliharaan dan perluasan permukiman,” ungkap bunyi di surat tersebut.

Menyoroti "kebutuhan mendesak untuk mematuhi hukum internasional," surat itu meminta Komisi Eropa untuk segera memperkenalkan undang-undang untuk melarang perdagangan dan investasi di permukiman dan untuk mengeluarkan dokumen nasihat yang diperkuat yang mencegah bisnis Eropa dari kegiatan yang menguntungkan permukiman Israel.

Sebanyak 163 LSM, termasuk kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch (HRW), serikat pekerja dan berbagai segmen masyarakat sipil di seluruh Eropa, telah menandatangani surat tersebut.

Baca juga:  Pemukim Ilegal Israel Serang Desa dan Bakar Ladang Zaitun Palestina di Tepi Barat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)