Ilustrasi. Medcom.id
Depok: Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK), terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sebelumnya Polres Metro Depok menetapkan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Depok terkait kasus dugaan asusila terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal, Anak Agung Niko Brama Putra, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 30 Januari 2025.
Hakim PN Kota Depok Anak Agung Niko Brama Putra yang menangani praperadilan tersangka kasus asusila RK memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan diajukan RK.
Menurut Anak Agung Niko Brama Putra saat membacakan pertimbangan dalam putusan praperadilan itu, status tersangka yang disematkan oleh Polres Metro Depok terhadap RK sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
Sementara Juru Bicara PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi Petara, menuturkan prosedur yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK telah sesuai.
"Ini kan terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, itu sudah sesuai," ungkapnya.
Sebelumnya anggota DPRD Depok periode 2024-2029 RK dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus asusila di bawah umur.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024. Dari keterangan pelapor, pelaku melakukan pencabulan dan sempat menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
"Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu, 25 September 2024.
"Pelapor yan melaporkan kasus adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun," ujarnya.