Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Resmi Dihapus, Ini Penjelasannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Resmi Dihapus, Ini Penjelasannya

M Rodhi Aulia • 30 January 2025 13:26

Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menggantinya dengan sistem baru bernama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang menjelaskan bahwa sistem baru akan memiliki empat jalur penerimaan.

Kontroversi Zonasi dan Perubahan ke Domisili

Sejak diterapkan pada 2017, sistem zonasi dalam PPDB sering menuai kontroversi. Banyak orang tua murid mengeluhkan bahwa zonasi membatasi pilihan sekolah anak mereka, sementara beberapa kasus penyalahgunaan seperti pemalsuan alamat juga kerap terjadi.

Dalam sistem baru, jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili. Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang selama ini muncul di masyarakat.

"Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi)," jelas Mu'ti yang dikutip, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca juga: Bahas PPDB, Presiden Prabowo Perintahkan Mensesneg Kolaborasi dengan Mendikdesmen

Empat Jalur Penerimaan di SPMB 2025

Dalam sistem SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murid baru:

  1. Domisili, menggantikan zonasi, berbasis jarak antara rumah siswa dan sekolah.

  2. Prestasi, bagi siswa dengan nilai akademik dan non-akademik unggul.

  3. Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

  4. Mutasi, bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain.

"Jalur penerimaan murid baru ada empat. Pertama domisili, kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi," ujar Mu'ti.

Uji Publik dan Persetujuan Prabowo

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah tengah menyempurnakan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di 2025. Aturan ini sedang dalam tahap uji publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Ombudsman, serta kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah.

Selain itu, rancangan peraturan ini juga telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. "Intinya secara substansi juga sudah disetujui," tegas Abdul Mu'ti.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, agar sistem SPMB 2025 dapat diterapkan secara efektif tanpa kendala berarti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)