Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom
Roni Kurniawan • 3 February 2025 17:07
Bandung: Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan vonis untuk 11 gugatan hasil Pilkada di Jawa Barat pada 4-5 Februari 2025. Sengketa 11 daerah tersebut telah berlangsung setelah KPU Jabar menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pikada pada Desember 2023 silam.
Menurut Ahmad, semua vonis sengketa hasil Pilkada 11 daerah di Jabar akan dibacakan pada 14-15 Februari. Namun KPU Jabar mendapatkan peraturan dari MK jika vonis dimajukan sepekan.
"Semula dijadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024) dimajukan menjadi tanggal 4 sampai 5 Februari 2025 (sesuai Peraturan MK No. 1 Tahun 2025)," ujar Ahmad saat dihubungi, Senin, 3 Februari 2025.
Ahmad menuturkan, 11 daerah yang akan dibacakan vonis Pilkada yaitu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok. Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi.
"Pembacaan vonis ini sesuai dengan peraturan terbaru dari MK," sahutnya.
Baca:
Situasi Dipastikan Kondusif Jelang Putusan Nasib Gugatan Pilkada di MK |
Berikut jadwal putusan sengketa hasil pilkada 11 kabupaten dan kota di Jabar:
Selasa, 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB