Belasan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu saat berada di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 28 April 2025 18:06
Makassar: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa melimpahkan berkas perkara 5 terdakwa kasus uang palsu ke Pengadilan Negeri Sungguminasa. Rencananya kelima terdakwa menjalani sidang perdana besok, Selasa, 29 April 2025.
Kelima terdakwa yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf, 54, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan, 68. Kemudian Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi, 52, dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, 42, dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, 40.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan Pengadilan Negeri Gowa telah mengeluarkan jadwal sidang pertama untuk 4 terdakwa. Satu lainnya akan menyusul untuk dijadwalkan.
"Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Jadwalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025.
Baca: Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu |