Kerja di Hari Buruh tapi Tidak Dapat Upah Lembur? Ini Sanksinya untuk Perusahaan

llustrasi demo buruh. Medcom

Kerja di Hari Buruh tapi Tidak Dapat Upah Lembur? Ini Sanksinya untuk Perusahaan

Riza Aslam Khaeron • 29 April 2025 13:43

Jakarta: Tanggal 1 Mei 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional yang termasuk dalam daftar Hari Libur Nasional berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Namun, bagaimana jika pekerja diminta bekerja di hari tersebut tanpa menerima upah lembur? Apakah perusahaan bisa dikenakan sanksi? Berikut penjelasan hukumnya.
 

Hak Pekerja atas Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas dalam Pasal 85 ayat (1) hingga (3):

(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilakukan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Dengan demikian, pekerja yang bekerja pada Hari Buruh tetap berhak atas upah lembur.
 

Sanksi Pidana bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Lembur

Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui Pasal 81 ayat 68 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bunyi Pasal 187 menyatakan:

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 90 ayat (1), diancam pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00."

Dengan demikian, perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja di hari libur nasional seperti Hari Buruh, dapat dipidana kurungan dan/atau dikenakan denda sesuai ketentuan tersebut.
 
Baca Juga:
Buruh KBMI Akan Gabung May Day di Monas, Ingatkan Lancar dan Tertib
 

Sanksi Administratif Tambahan

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan:

"Pengawas ketenagakerjaan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan."

Bentuk sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Apabila pekerja merasa hak atas upah lembur tidak dipenuhi, pekerja dapat melaporkan kasus tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan.

Mempekerjakan buruh di Hari Buruh 1 Mei 2025 adalah sah selama ada kesepakatan atau sifat pekerjaan mendesak. Namun, perusahaan tetap wajib membayar upah kerja lembur. Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai Pasal 85 dan Pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 81 ayat 68 Perpu No. 2 Tahun 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)