Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi. (Tangkapan layar Youtube/Dukcapil Kemendagri)
Riza Aslam Khaeron • 28 August 2025 17:12
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap daftar nama terpanjang milik warga Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam acara "Satu Data untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025" yang digelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.
Dalam presentasi tersebut, Dukcapil menampilkan tiga nama warga yang memiliki panjang nama paling ekstrem berdasarkan data nasional. Nama terpanjang yang tercatat adalah:
- Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art — 78 karakter
- Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit — 68 karakter
- Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti — 60 karakter
Nama pertama, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art, menjadi sorotan karena panjangnya mencapai 78 karakter.
Berdasarkan pencocokan nama dan foto, diketahui bahwa individu yang memiliki nama tersebut masih merupakan seorang mahasiswa.
Dirjen
Dukcapil menjelaskan bahwa ketiga nama tersebut lahir sebelum diberlakukannya regulasi yang mengatur batas jumlah karakter pada penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa jumlah karakter nama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan ketertiban administrasi dan menghindari kendala teknis pada sistem pencatatan. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan tidak akan ada lagi warga dengan nama sepanjang atau lebih panjang dari ketiga nama tersebut di masa depan.