Dewan Pengupahan DKI Resmi Dikukuhkan

Pengukuhan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Dewan Pengupahan DKI Resmi Dikukuhkan

Kautsar Widya Prabowo • 27 August 2025 16:22

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balaikota, Rabu, 27 Agustus 2025. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta pakar yang bertugas memberikan rekomendasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun.

Salah satu yang dikukuhkan yaitu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi. Ia menegaskan akan berupaya agar proses penetapan UMP 2026 berjalan kondusif.

"Tujuannya dewan pengupahan ini adalah bagaimana menghitung setiap tahun UMP yang layak untuk pengusaha maupun pekerja. Mudah-mudahan 2026 kondusif, tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Pekerja happy, pengusaha juga happy," kata Diana, Rabu, 27 Agustus 2025.
 

Baca juga: Bertemu Pramono, Cak Imin Bahas Program Peningkatan Pengelolaan Hewan Kurban

Diana juga menyampaikan pesan Pramono agar penetapan UMP dilakukan tepat waktu. Mengingat Jakarta kerap menjadi barometer nasional.

"Karena DKI Jakarta barometer, harapannya penetapan UMP jangan terlewat dari waktu yang ditentukan. Tepat waktu dan angka-angka yang keluar nanti bisa menjadi acuan pemerintah pusat. Makanya harus kondusif," ucap Diana.

Terpisah, Pramono menekankan agar Dewan Pengupahan dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini demi terwujudnya kesejahteraan pekerja.

"Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan pekerja," ujar Pramono dalam keterangan tertulis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)