Pemerintah Godok Aturan soal Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Candra

Pemerintah Godok Aturan soal Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 13:49

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah sedang menggodok aturan yang membuat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan kredit. Kebijakan itu akan didukung dengan aplikasi pembiayaan.

“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan platform dana pembiayaan, di mana kekayaan intelektual bisa menjadi kolateral untuk pinjaman kredit,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.

Supratman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan dan instansi terkait untuk membuat kekayaan intelektual menjadi jaminan kredit. Negara menyiapkan Rp10 triliun untuk dijadikan dana pinjaman.

“Maka minimal Rp10 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan bagi intelektual properti bisa dijadikan kolateral,” ujar Supratman.
 

Baca Juga: 

Mobilisasi Modal Swasta, IIF Kebut Inovasi Pembiayaan Berkelanjutan


Menurut dia, kebijakan ini akan berjalan pada tahun ini atau 2026. Pemerintah masih memaksimalkan riset agar tidak timbul masalah di masa depan.

Supratman menyebut keputusan menjadikan kekayaan intelektual untuk jaminan kredit bisa meningkatkan perputaran ekonomi di Indonesia. Meskipun, dia tidak yakin keseluruhan dana yang disiapkan pemerintah akan habis.

“Bayangkan betapa besarnya belanja, walaupun hitungan saya tidak lebih dari lima persen, tapi nilainya sangat besar,” tutur Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)