Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 13:49
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah sedang menggodok aturan yang membuat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan kredit. Kebijakan itu akan didukung dengan aplikasi pembiayaan.
“Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menyiapkan platform dana pembiayaan, di mana kekayaan intelektual bisa menjadi kolateral untuk pinjaman kredit,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Supratman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan dan instansi terkait untuk membuat kekayaan intelektual menjadi jaminan kredit. Negara menyiapkan Rp10 triliun untuk dijadikan dana pinjaman.
“Maka minimal Rp10 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan bagi intelektual properti bisa dijadikan kolateral,” ujar Supratman.
Baca Juga:
Mobilisasi Modal Swasta, IIF Kebut Inovasi Pembiayaan Berkelanjutan |