Polisi merilis kasus kebakaran Gedung DPRD di Kota Makassar, di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 September 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaludin
Muhammad Syawaluddin • 16 September 2025 19:07
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penjarahan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Baik Sulselbar yang ada di Gedung DPRD Kota Makassar saat kericuhan .
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan 10 tersangka tersebut ditangkap setelah 4 di antaranya lebih dulu diringkus oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar, yang kemudian dikembangkan.
"Pelaku penjarahan ATM di DPRD Kota Makassar yang sudah kena tangkap awalnya ada empat orang, dan sekarang berkembang menjadi sepuluh orang," kata Arya di Kota Makassar, Selasa, 16 September 2025.
Baca: JPO Polda Metro Jaya Dibuka Kembali Usai Dirusak saat Demo
|