Jakarta: Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menganalisis vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, vonis itu tak berdampak pada perolehan suara PDIP.
"Militansi kader PDIP pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri," kata Jamiluddin ketika dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2025.
Dia menyebut Megawati menjadi panutan dari PDIP. Hasto dianggap tokoh sentral, namun bukan satu-satunya.
"Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," kata Jamiluddin.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.