Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rahmatul Fajri • 26 July 2025 15:05
Jakarta: Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Guntur mengaku pihaknya sudah menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu akan divonis bui oleh majelis hakim.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah," kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.
Guntur menyampaikan kasus yang menjerat Hasto direkayasa sejak awal. Kasus tersebut disebut tidak murni pelanggaran hukum.
"Kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," ungkap dia.
Baca juga:
KPK Ogah Buru-buru Respons Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto |