PDIP Nilai Hasto Dipaksakan Bersalah

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

PDIP Nilai Hasto Dipaksakan Bersalah

Rahmatul Fajri • 26 July 2025 15:05

Jakarta: Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Guntur mengaku pihaknya sudah menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu akan divonis bui oleh majelis hakim. 

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah," kata Guntur dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 26 Juli 2025.

Guntur menyampaikan kasus yang menjerat Hasto direkayasa sejak awal. Kasus tersebut disebut tidak murni pelanggaran hukum.

"Kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," ungkap dia.
 

Baca juga: 

KPK Ogah Buru-buru Respons Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto


Guntur mengatakan pihaknya telah memprediksi Hasto akan dihukum bui. Sebelum naik ke ruang sidang pada Jumat, 25 Juli 2025, Hasto sudah menyampaikan bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. 

Informasi dari Hasto, kata ia, hanya meleset 6 bulan. Namun, prediksi tersebut meleset.

Selain itu, Guntur mengatakan vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto in memalukan lembaga peradilan. Pasalnya, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto. 

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)