Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau buru-buru merespons vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menunggu salinan lengkap vonis kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, untuk Harun Masiku itu.
“Ya upaya (hukum lanjutan) itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Setyo ingin mempelajari semua pertimbangan hakim dalam vonis Hasto. Sebab, dakwaan perintangan penyidikan untuk Sekjen PDIP itu ditolak majelis.
“Dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi, ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ucap Setyo.
Setyo menyerahkan pertimbangan hukum lanjutan kepada jaksa. Nantinya, penuntut umum akan membuat catatan terkait vonis Hasto yang dilaporkan kepada pimpinan KPK.
“Nanti mereka akan berproses, di Kedeputian Penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Setyo.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.