Pemkab Pesisir Selatan Bebaskan Pajak PBB Bagi Warga Korban Banjir dan Longsor

Tim SAR melakukan pencarian korban longsor dan banjir di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. (MGN/Bonar Harahap)

Pemkab Pesisir Selatan Bebaskan Pajak PBB Bagi Warga Korban Banjir dan Longsor

Media Indonesia • 4 April 2024 18:24

Pesisir Selatan: Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor.

"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Kamis, 4 April 2024.

Dikatakan lebih lanjut, kebijakan tersebut sebagai bentuk empati bagi masyarakat yang terdampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. "Karena begitu besarnya dampak kerugian harta benda, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membebaskan PBB 2024" sebutnya.
 

Baca: 26 Hari Operasi, Pencarian 4 Korban Bencana di Pesisir Selatan Dihentikan

Menurut Bupati, ribuan rumah terendam dan ratusan diantaranya rubuh dan hanyut. Pemkab Pessel mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan.
Proposal telah diajukan beserta data awal pasca bencana. Untuk itu, dalam waktu dekat tim verifikasi lapangan akan segera mengecek validitas data yang sudah ada.

"Data-data yang sudah divalidasi akan diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau kementerian terkait," ungkapnya.

Disebutkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait, tengah memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat bencana. Di antaranya pengerukan sungai, tali bandar, perbaikan jalan, pembersihan sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan dan pemulihan sarana prasarana pertanian dan perikanan.

Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. Kerugian materi mencapai Rp1 triliun dan menelan korban jiwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)