Tim SAR melakukan pencarian korban longsor dan banjir di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. (MGN/Bonar Harahap)
Media Indonesia • 4 April 2024 18:24
Pesisir Selatan: Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor.
"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Kamis, 4 April 2024.
Dikatakan lebih lanjut, kebijakan tersebut sebagai bentuk empati bagi masyarakat yang terdampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. "Karena begitu besarnya dampak kerugian harta benda, maka Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membebaskan PBB 2024" sebutnya.
Baca: 26 Hari Operasi, Pencarian 4 Korban Bencana di Pesisir Selatan Dihentikan |