Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 29 February 2024 10:54
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai kasus kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur, jadi alarm bagi sekolah yang berbasis keagamaan. Sekolah harus memaksimalkan dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik.
"Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.
Nahar mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan bagi keluarga korban. Pendampingan berupa pendampingan hukum maupun psikologis.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Nahar.
Baca juga: Keluarga Korban Minta Ponpes Al Hanifiyyah Tingkatkan Pengawasan |