Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Media Indonesia • 21 February 2024 22:29
Jakarta: Ahli yang dihadirkan pemerintah, Ahmad Ishomuddin, mengatakan pembentukan Komite Fatwa Produk Halal dalam perspektif Islam perlu didukung dan diperkuat. Keberadaannya tidak patut dilarang, karena tidak ada dalil yang melarang, serta tidak melanggar norma agama dan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ishomuddin dalam sidang kelima pengujian norma Pasal 48 angka 1, angka 19, angka 20 dan angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Dasarnya adalah al-Mashlahah al-Mursalah, karena tidak terdapat dalil yang mendukungnya, al-Mashlahah al-Mu'tabarah, dan tidak pula terdapat dalil yang mengabaikannya, al-Mashlahah al-Mulghah, baik secara langsung maupun tidak," ujar Ishomuddin, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam sidang Perkara Nomor 49/PUU-XXI/2023 dan 58/PUU-XXI/2023 itu, Ahmad menjelaskan, Komite Fatwa Produk Halal adalah sesuatu yang niscaya dibentuk karena sangat dibutuhkan. Lembaga fatwa bentukan Kementerian Agama dalam proses penetapan fatwanya bersifat independen, yakni bebas, merdeka, tidak memihak, dan tidak ada campur tangan pemerintah, namun secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Komite Fatwa Produk Halal akan merespons dan mengantisipasi pertanyaan dari para pelaku usaha terkait kasus hukum baru yang berhubungan dengan produk halal yang berkembang cepat, dinamis, dan semakin problematik.
“Tidak ada alasan logis yang relevan dan tidak pula argumentasi yang kokoh dari pihak pemohon dan keterangan ahlinya yang sejatinya tidak lebih hanya berdasarkan asumsi-yang patut diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait usulan agar Komite Fatwa Produk Halal ditiadakan," jelas dia.
Baca Juga:
11.587 UKM di Jakarta Sudah Bersertifikat Halal |