KPK Kirimkan Surat Panggilan ke 3 Rumah Yasona

Eks Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Dok. Kemenkumham.

KPK Kirimkan Surat Panggilan ke 3 Rumah Yasona

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 06:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR Yasonna Laoly. Surat tersebut dikirim ke semua rumah eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.

“Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Tessa menjelaskan Yasonna bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari Yasonna.

“(Sejauh ini) belum ada informasi (konfirmasi kehadiran) itu dari penyidik kepada saya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Yasonna Laoly, Telusuri Jejak Buron Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)