UMK Bandar Lampung 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,3 Juta

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Lampost

UMK Bandar Lampung 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,3 Juta

Medcom • 12 December 2024 17:05

Bandar Lampung: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025 atau menjadi Rp3,3 juta.he Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah dan Dewan Upah, Kamis, 12 Desember 2024.

Eva mengungkapkan kenaikan upah tersebut mengikuti ketetapan pemerintah pusat yang telah dikeluarkan lebih dulu beberapa waktu lalu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Dengan penetapan tersebut, maka upah bagi buruh di Bandar Lampung naik sekitar Rp201.736. Kenaikan tersebut membuat upah buruh di Bandar Lampung naik dari Rp3.103.641 menjadi Rp3.305.367 per bulan.

“Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367,” ungkapnya saat keluar dari Ruang Rapat Wali Kota.
 

Baca: UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta

Dia berharap semua pengusaha di Bandar Lampung dapat mengikuti kebijakan yang telah diputuskan. Sebab selain untuk mendukung kesejahteraan pekerja, peraturan itu juga merupakan instruksi pemerintah pusat.

“Peraturan ini berlaku tepat 1 Januari 2025, perusahaan harapannya bisa menerapkan apa yang kita sepakati bersama hari ini,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Upah, Husna menyebut pihaknya akan segera menyosialisasikan peraturan tersebut. Harapannya di Januari 2025 pekerja di Bandar Lampung sudah bisa merasakan kenaikan upah.

“Mulai hari ini kami mulai sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung agar per 1 Januari sudah bisa terterapkan,” ujarnya. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)