Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Lampost
Medcom • 12 December 2024 17:05
Bandar Lampung: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada 2025 atau menjadi Rp3,3 juta.he Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah dan Dewan Upah, Kamis, 12 Desember 2024.
Eva mengungkapkan kenaikan upah tersebut mengikuti ketetapan pemerintah pusat yang telah dikeluarkan lebih dulu beberapa waktu lalu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan penetapan tersebut, maka upah bagi buruh di Bandar Lampung naik sekitar Rp201.736. Kenaikan tersebut membuat upah buruh di Bandar Lampung naik dari Rp3.103.641 menjadi Rp3.305.367 per bulan.
“Hari ini kita putuskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen. Jadi nilainya Rp3.305.367,” ungkapnya saat keluar dari Ruang Rapat Wali Kota.
Baca: UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta |