Eks Kepala ATR/BPN Indragiri Hulu Diperiksa Kasus Korupsi Duta Palma Group

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Eks Kepala ATR/BPN Indragiri Hulu Diperiksa Kasus Korupsi Duta Palma Group

Siti Yona Hukmana • 22 November 2023 12:25

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satu saksi merupakan Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022.

"HS selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 November 2023.

Saksi lainnya adalah RA selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu periode 24 Maret 2006 sampai dengan 21 Februari 2007. Lalu, BP selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 21 November 2023. Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD), Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, satu tersangka lainnya adalah penasihat hukum salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, David Fernando Simanjuntak (DFS).

Tersangka David diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. David disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola, sebagaimana Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)